Informasi Haji dan Umroh

Kamis, 19 April 2012

Makalah Ushul Fiqih






BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Ushul Fiqih

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata yang tersusun dari mudhaf – mudhafun ilaih, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).

Pengertian “Ushul” :

الأصول جمع الأصل , فهو لغة : ما يبنى عليه غيرُهُ 
“Al-ushuul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang secara etimologis berarti mayubna ‘alaihi ghairuhu (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar)”.
                                                                                                                 
و الأصل اصطلاحا : الدليل , قيل : أصل هذا الحكم من الكتاب
“Sedangkan menurut istilah, kata al-ashl berarti dalil, misalnya: para ulama mengatakan: “ Ashlu / Dalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an)”.

            Fiqh secara ethymologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti firman Allah yang berbunyi :
فما لهؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا
Artinya : “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hamper-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun”[1]

Juga sabda Rosulullah Saw yang berbunyi :
من يردالله به خيرا يفقّه فى الدّين
Artinya : “Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan agama”.

            Sedangkan pengertian fiqh menurut terminology para fuqoha (ahli fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terici (mendetail).

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa makna ushul fiqh adalah sbb :
1.      Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah: kaidah-kaidah yang
dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
2.      Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah hafizhahullah: kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

3.      Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.

4.      Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah: kaidah-kaidah yang dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terperinci.

5.      Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf rahimahullah: ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya bisa dicapai pengambilan faidah terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif dari dalil-dalilnya yang terperinci.

B. Hubungan Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh

            Hubungan ilmu ushul fiqh dengan fiqh seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa Arab, dimana ilmu nahwu sebagai gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang dalam menulis dan mengucapkan bahasa Arab. Demikian juga ushul fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqoha agar tidak terjadi kesalahan didalam mengistinbatkan hukum. Disamping itu fungsi ushul fiqh adalah membedakan antara istinbath yang benar dengan yang salah.


C. Obyek Pembahasan Ushul Fiqh
           
            Obyek fiqh berbeda dengan ushul fiqh. Adapun obyek pembahasan ushul fiqh adalah mengenai methodologi penetapan hukum-hukum. Kedua disiplin ilmu (Fiqh dan Ushul Fiqh) sama-sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi methode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.

D. Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh

            Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu fiqh, tentu ada methode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan methode itu adalah ilmu ushul fiqh.
            Jika penggalian hukum fiqh setelah wafatnya Rosulullah SAW adalah pada masa sahabat, maka para fuqoha’ pada masa itu seperti Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab tidak mungkin menetapkan hukum tanpa adanya dasar dan batasan. Bila seseorang mendengar bahwa Ali bin Abi Thalib menetapkan sanksi (pidana) bagi orang yang meminum minuman keras, dan orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada bukti, tentu beliau melalui prosedur penetapan hukum yang legal. Begitu juga Ibnu Mas’ud memberikan fatwa, bahwa ‘iddahnya perempuan yang ditinggal mati oleh suami, sementara ia sedang hamil, adalah sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah :
والات الأحمال أجلهنّ ان يضعن حملهنّ
Artinya : “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai ia melahirkan kandungannya” (QS. At-Thalaq : 4)


E. Imam Syafi’I Penyusun Ilmu Ushul Fiqh

            Imam Syafi’i sebagai seorang ilmuwan bangsa Quraisy, yang bermaksud untuk membukukan ilmu ushul fiqh. Maka mulailah dia menyusun methode-methode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh serta petunjuk-petunjuk ilmu ushul fiqh. Beliau berhak disebut sebagai orang yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fiqh. Karena beliau menguasai setiap permasalahan fiqh pada masa itu dan sangat ‘alim tentang perbedaan pendapat para ulama sejak periode sahabat sampai masa itu.
            Pendapat yang menetapkan Imam Syafi’i sebagai pemula dalam membukukan ilmu Ushul Fiqh ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) fuqoha, dan tidak ada satu orangpun yang mengingkarinya.

F. Ruang Lingkup Ilmu Ushul Fiqh
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syara’ dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a.       Pembahasan tentang al-Hakim (pembuat hukum)
b.      Hukum at-Taklifi
c.       Hukum al-Wadh’i
d.      Qa’idah Kulliyyah

2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a.       Dalil-dalil syar’i
b.      Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil
c.       Pembahasan tentang bahasa Arab
d.      Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah

3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a.       Pembahasan tentang ijtihad
b.      Pembahasan tentang taqlid
c.       Pembahasan tentang tarjih


BAB III
PENUTUP

sebagai kesimpulan, bahwa ilmu Ushul Fiqh adalah merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Disatu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakkan hukum.

            Akhirnya hanya kepada Allah kami meminta ampun atas segala kehilafan-kehilafan yang telah kami lakukan. Dan kepada teman-teman kami meminta maaf atas segala kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bisa membantu teman-teman dalam memperdalam ilmu ushul fiqh. Amin
Allah Ma’akum wa Jazakumullahu Khoir

Wassalamu’alaikum Wr. Wb












                                                                                                                                

DAFTAR PUSTAKA
SA, Romli. “Muqaranah Madzahib Fil Ushul”. Jakarta; Gaya Media Pratama, 1999.
Abu Zahrah, Muhammad. “ Ushul Fiqih”. Jakarta; Pustaka Firdaus. 1994


[1] QS. An-Nisa :78)

1 comments:

 

Blogger news

Blogroll

About