Informasi Haji dan Umroh

Selasa, 16 September 2014

MAKALAH MANAJEMEN HAJI DAN UMROH
TRANSPORTASI HAJI DI MAKKAH

1.      Latar Belakang
·         Sesuai dengan amanat undang-undang penyelenggaraan ibadah haji yang tercantum dalam asas dan tujuan haju, pada Bab II pasal 2, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
·         Bab II pada pasal 3, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
·         Bab III, pasal 6, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji.
·         Bab 10 pasal 34, Penunjukan pelaksanaan transportasi jamaah haji dilakukan oleh menteri agama dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi.
·         Jaminan Pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan rencana yang di persiapkan, apabila dilakukan sesuai dengan prosedur yang tepat.

2.      Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah haji.

a.      Transportasi di Mekah
Transportasi dari pemondokan yang berada di luar Ring I menuju Masjidil Haram atau sekembalinya tidak direncanakan sejak awal. Hal itu dilakukan setelah diperoleh pemondokan di Ring II sebesar 81,81%.
Dengan perolehan pemondokan jamaah di Ring II yang jumlahnya cukup banyak, maka Misi Haji Indonesia melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah penyesuaian kebutuhan transportasi bagi jamaah yang semula sudah memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR RI sebanyak 50%. Rapat tersebut memutuskan, menyewa bus sebanyak 600 unit dengan penjelasan sebagai berikut :
Pengadaan sarana transportasi memenuhi kriteria sebagai berikut :
-          Bus yang digunakan memiliki fasilitas AC
-          Perusahaan penyedia jasa transportasi mampu menyediakan bus dan dapat melayani jamaah
-          Jumlah bus yang disewa sesuai dengan jadwal kedatangan dan kepulangan jamaah di mekah
-          Kapasitas bus diutamakan dapat menampung minimal 45 tempat duduk, kecuali bus feeder
-          Mempunyai sertifikat kelayakan jalan
-          Tersedia peta lokasi jalur transportasi.

Dan hasilnya demi memenuhi layanan bus antar kota perhajian, Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menjalin kontrak kerja dengan delapan perusahaan transportasi yaitu: Saptco, Rawaheel, Arabian, Qawafil, Hafil, Dallah, Rabitat Makkah, dan Tabarak.
Penentuan kapan penggunaan kendaraan (bus) itu sangat bergantung pada kedatangan dan keberangkatan para Jamaah Calon Haji (JCH) yang diatur oleh maktab. Lebih dari sepuluh tahun ini bus yang digunakan untuk mengangkut jamaah selalu ber-AC.[1]
Transportasi selain yang disebutkan tersebut harus dibiayai sendiri oleh jamaah haji. Misalnya sebagai berikut :
·         Ziarah ke kota Jedah
·         Naik taksi ke tempat yang di inginkan oleh jamaah.


b.      Pelayanan transportasi di Arafah-Muzdalifah-Mina
Sejak tahun 2011 kereta Mashair beroperasi melayani transportasi jamaah haji di antara Arafah, Muzdalifah dan Mina, dengan kapasitas mampu mengangkut hingga 500.000 orang. Hingga saat ini, layanan kereta Mashair baru diperuntukkan bagi jamaah haji asal negara-negara Arab, Teluk dan Asia Selatan. Sedangkan jamaah haji lainnya termasuk Indonesia masih menggunakan layanan bus sebagai sarana transportasi ibadah haji di kawasan Arafah, Muzdalifah dan Mina.[2]
Tipe layanan angkutan transportasi Armina (Arafah-Muzdalifah–Mina) mencakup perjalanan dari Makkah ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah yang diperkirakan menempuh jarak sekitar 21 km, Jamaah haji di setiap maktab akan dibagi dalam tiga gelombang pemberangkatan yaitu pagi, siang, dan malam, dengan menggunakan 19 bus berkapasitas 50 jamaah per bus.
Yang termasuk layanan Armina adalah transportasi jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah dengan jarak sekitar 9 km. Untuk rute layanan Armina lainnya adalah perjalanan jamaah dari Muzdalifah ke Mina yang menempuh jarak sekitar 5 km.
Dengan fasilitas trasnportasi yang sudah memadai, maka para JCH (Jamaah Calon Haji) tidak mesti berjalan kaki menuju pemondokan di Mina, tidak mesti mencari tenda sendiri-sendiri untuk melaksanakan wukuf di Arafah dan berjalan kaki menuju Muzdalifah untuk melempar jumroh aqobah di Mina. Dengan adanya transportasi berupa bus ini memberikan kemudahan untuk para JCH agar lebih tenang dalam melaksanakan ibadah haji.
c.       Pelayanan Transportasi Salawat di Mekah
Dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi di Makkah dari pemondokan ke Masjidil Haram, akan di bentuk tim terpadu. Tim ini melibatkan Departemen Perhubungan dan tehaga ahli transportasi. Untuk pembentukan tim tersebut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.[3]
Transportasi salawat adalah layanan angkutan untuk mobilisasi jamaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram (pulang pergi). Angkutan ini berupa bus dengan tiga pintu.dengan rute Aziziyah, Mahbasy Jin, Ma’abdah, dan Rezakhir, serta Bakhutmah.


Transportasi shalawat akan beroperasi selama 52 hari, dimulai dari masa kedatangan sampai masa kepulangan. Maka jangan hawatir jika pemondokan haji jaraknya diatas 2000 M (2 KM lebih) dari Masjid al-Harom. Karena, fasilitas bus shalawat disediakan oleh pemerintah dan tidak di tarif selama musim haji. Transportasi ini tidak beroperasi selama sembilan hari masa Armina, biasanya mulai tidak beroperasi pada tanggal 8 Dzulhijjah. Seluruh bus akan ditarik dan itu sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, maka para jamaah haji yang pemondokannya jauh dari masjid Al-Harom harus berjalan kaki jika ingin berangkat ke Masjid Al-Harom.[4]
Menggunakan bus salawat selama musim haji sangat membantu para calon jamaah haji, karena jika tidak ada bus salawat para JCH yang pemondokannya jauh harus mengeluarkan tambahan biaya untuk taksi ke Masjid al-Harom, jika ia tidak ingin mengeluarkan uang tambahan konsekuensinya harus berjalan dari pemondokannya yang jaraknya di atas 2 KM.
Kita patut meng-apresiasi program pemerintah Indonesia yang terus berjuang memberikan pelayanan terbaik untuk para Jamaah haji Indonesia dari awal keberangkatan sampai masa kepulangan.
Referensi
1.       M. Julius St. 2007.  Panduan Lengkap dan Praktis Haji Tamattu. Malang: Bayumedia Publishing.
2.       Ali Rokhmad. 2010. Intisari Langkah-Langkah Pembenahan Haji. Jakarta: Kemenag RI.
4.       http://haji.okezone.com/read/2013/09/18/398/867925/tipologi-layanan-angkutan-jamaah-di-arab-saudi/large




[1] Panduan Lengkap dan Praktis Haji Tamattu’ Hal. 77
[2] http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/in-picture/13/10/15/muoytx-layanan-kereta-mashair-di-kawasan-arafahmina
[3] Intisari Langkah-Langkah Pembenahan Haji, Kemenag RI. Hal’’
[4] http://haji.okezone.com/read/2013/09/18/398/867925/tipologi-layanan-angkutan-jamaah-di-arab-saudi/large

0 comments:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About