MAKALAH
MANAJEMEN HAJI DAN UMROH
TRANSPORTASI
HAJI DI MAKKAH
1.
Latar
Belakang
·
Sesuai dengan amanat undang-undang
penyelenggaraan ibadah haji yang tercantum dalam asas dan tujuan haju, pada Bab
II pasal 2, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan
berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
·
Bab II pada pasal 3, penyelenggaraan ibadah
haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang
sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya
sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
·
Bab III, pasal 6, pemerintah berkewajiban
melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan
administrasi, bimbingan haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan,
keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji.
·
Bab 10 pasal 34, Penunjukan pelaksanaan
transportasi jamaah haji dilakukan oleh menteri agama dengan memperhatikan
aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi.
·
Jaminan Pemerintah dalam pelaksanaan ibadah
haji dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan rencana yang di persiapkan,
apabila dilakukan sesuai dengan prosedur yang tepat.
2.
Dasar
Hukum
-
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, tentang
penyelenggaraan ibadah haji.
a.
Transportasi
di Mekah
Transportasi dari pemondokan yang berada di luar Ring I menuju Masjidil
Haram atau sekembalinya tidak direncanakan sejak awal. Hal itu dilakukan
setelah diperoleh pemondokan di Ring II sebesar 81,81%.
Dengan perolehan pemondokan jamaah di Ring II yang jumlahnya cukup
banyak, maka Misi Haji Indonesia melakukan rapat koordinasi untuk mengambil
langkah penyesuaian kebutuhan transportasi bagi jamaah yang semula sudah
memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR RI sebanyak 50%. Rapat tersebut
memutuskan, menyewa bus sebanyak 600 unit dengan penjelasan sebagai berikut :
Pengadaan sarana transportasi memenuhi
kriteria sebagai berikut :
-
Bus yang digunakan memiliki
fasilitas AC
-
Perusahaan penyedia jasa
transportasi mampu menyediakan bus dan dapat melayani jamaah
-
Jumlah bus yang disewa
sesuai dengan jadwal kedatangan dan kepulangan jamaah di mekah
-
Kapasitas bus diutamakan
dapat menampung minimal 45 tempat duduk, kecuali bus feeder
-
Mempunyai sertifikat
kelayakan jalan
-
Tersedia peta lokasi jalur
transportasi.
Dan hasilnya demi memenuhi
layanan bus antar kota perhajian, Kementerian Agama melalui Direktorat
Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menjalin kontrak kerja dengan delapan
perusahaan transportasi yaitu: Saptco, Rawaheel, Arabian, Qawafil, Hafil,
Dallah, Rabitat Makkah, dan Tabarak.
Penentuan
kapan penggunaan kendaraan (bus) itu sangat bergantung pada kedatangan dan
keberangkatan para Jamaah Calon Haji (JCH) yang diatur oleh maktab. Lebih dari
sepuluh tahun ini bus yang digunakan untuk mengangkut jamaah selalu ber-AC.[1]
Transportasi
selain yang disebutkan tersebut harus dibiayai sendiri oleh jamaah haji.
Misalnya sebagai berikut :
·
Ziarah ke kota Jedah
·
Naik taksi ke tempat yang di inginkan oleh
jamaah.
b.
Pelayanan
transportasi di Arafah-Muzdalifah-Mina
Sejak tahun
2011 kereta Mashair beroperasi melayani transportasi jamaah haji di antara
Arafah, Muzdalifah dan Mina, dengan kapasitas mampu mengangkut hingga 500.000
orang. Hingga saat ini, layanan kereta Mashair baru diperuntukkan bagi jamaah
haji asal negara-negara Arab, Teluk dan Asia Selatan. Sedangkan jamaah haji
lainnya termasuk Indonesia masih menggunakan layanan bus sebagai sarana
transportasi ibadah haji di kawasan Arafah, Muzdalifah dan Mina.[2]
Tipe layanan angkutan transportasi Armina (Arafah-Muzdalifah–Mina)
mencakup perjalanan dari Makkah ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah yang diperkirakan
menempuh jarak sekitar 21 km, Jamaah haji di setiap maktab akan dibagi dalam tiga
gelombang pemberangkatan yaitu pagi, siang, dan malam, dengan menggunakan 19
bus berkapasitas 50 jamaah per bus.
Yang termasuk
layanan Armina adalah transportasi jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah dengan
jarak sekitar 9 km. Untuk rute layanan
Armina lainnya adalah perjalanan jamaah dari Muzdalifah ke Mina yang menempuh
jarak sekitar 5 km.
Dengan
fasilitas trasnportasi yang sudah memadai, maka para JCH (Jamaah Calon Haji)
tidak mesti berjalan kaki menuju pemondokan di Mina, tidak mesti mencari tenda
sendiri-sendiri untuk melaksanakan wukuf di Arafah dan berjalan kaki menuju
Muzdalifah untuk melempar jumroh aqobah di Mina. Dengan adanya transportasi
berupa bus ini memberikan kemudahan untuk para JCH agar lebih tenang dalam
melaksanakan ibadah haji.
c.
Pelayanan
Transportasi Salawat di Mekah
Dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi di Makkah dari
pemondokan ke Masjidil Haram, akan di bentuk tim terpadu. Tim ini melibatkan
Departemen Perhubungan dan tehaga ahli transportasi. Untuk pembentukan tim
tersebut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah mengirim surat
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.[3]
Transportasi
salawat adalah layanan angkutan untuk mobilisasi
jamaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram (pulang pergi). Angkutan ini
berupa bus dengan tiga pintu.dengan rute Aziziyah, Mahbasy Jin, Ma’abdah, dan
Rezakhir, serta Bakhutmah.
Transportasi shalawat akan beroperasi selama 52 hari, dimulai dari masa
kedatangan sampai masa kepulangan. Maka jangan hawatir jika pemondokan haji
jaraknya diatas 2000 M (2 KM lebih) dari Masjid al-Harom. Karena, fasilitas bus
shalawat disediakan oleh pemerintah dan tidak di tarif selama musim haji.
Transportasi ini tidak beroperasi selama sembilan hari masa Armina, biasanya
mulai tidak beroperasi pada tanggal 8 Dzulhijjah. Seluruh bus akan ditarik dan
itu sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, maka para jamaah haji
yang pemondokannya jauh dari masjid Al-Harom harus berjalan kaki jika ingin
berangkat ke Masjid Al-Harom.[4]
Menggunakan bus salawat selama musim haji sangat membantu para calon
jamaah haji, karena jika tidak ada bus salawat para JCH yang pemondokannya jauh
harus mengeluarkan tambahan biaya untuk taksi ke Masjid al-Harom, jika ia tidak
ingin mengeluarkan uang tambahan konsekuensinya harus berjalan dari
pemondokannya yang jaraknya di atas 2 KM.
Kita patut meng-apresiasi program pemerintah Indonesia yang terus
berjuang memberikan pelayanan terbaik untuk para Jamaah haji Indonesia dari
awal keberangkatan sampai masa kepulangan.
Referensi
1. M. Julius St. 2007.
Panduan Lengkap dan Praktis Haji Tamattu. Malang: Bayumedia Publishing.
4. http://haji.okezone.com/read/2013/09/18/398/867925/tipologi-layanan-angkutan-jamaah-di-arab-saudi/large
[1]
Panduan Lengkap dan Praktis Haji Tamattu’ Hal. 77
[2] http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/in-picture/13/10/15/muoytx-layanan-kereta-mashair-di-kawasan-arafahmina
[3]
Intisari Langkah-Langkah Pembenahan Haji, Kemenag RI. Hal’’
[4]
http://haji.okezone.com/read/2013/09/18/398/867925/tipologi-layanan-angkutan-jamaah-di-arab-saudi/large
0 comments:
Posting Komentar